Memasuki tahun ajaran baru 2018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Karenanya, kegiatan perploncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior dilarang untuk dilakukan dalam MPLS.
Kemarin, senin tanggal 16/07/2018 sejumlah siswa baru SMK Ketintang mengikuti kegiatan gladi bersih upacara pembukaan MPLS yang diadakan pada esok harinya, selasa tanggal 17/07/2018.